Selamat Datang di Blog Kami, Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Anda.

PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan internasional dalam hal pengurusan dokumen perusahaan dan fasilitas perusahaan , investasi asing dan investasi dalam negeri , dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis dan management, jasa ekspor-inpor, werehouse, land transportation, dan air, cargo project.

Senin, 18 Februari 2013

BIRO JASA PENGURUSAN KITAS -??- PT.PELANGI MEGA GEMILANG

PENGERTIAN KITAS

Jasa Pengurusan Kitas adalah salah satu layanan dari PMG.
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia.
Mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.

Kamis, 14 Februari 2013

Jasa Pengurusan Perizinan Di Bali - Layanan Baru Dari PT.Pelangi Mega Gemilang

Karena banyaknya permintaan pengurusan jasa perizinan di Bali dari client kami baik lokal maupun asing 
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali :
  • - Area Bandung
  • - Area Denpasar
  • - Area Gianyar

Rabu, 13 Februari 2013

Jasa Perizinan Di Bali - Layanan Baru dari Pmg

header-object
Biro Jasa Perizinan Di Bali merupakan layanan baru dari PT.Pelangi Mega Gemilang . Dimana pmg yang kantor utamanya ada di Jakarta sekarang  telah membuka kantor cabang di Bali ,

Kamis, 07 Februari 2013

Pengumuman Tentang Perubahan APIU dan APIP

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN APIU & APIP

Para Klien Yang Budiman….
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan  No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan APIP sejak Juli 2012.  Maka dengan ini kami beritahukan bahwa APIU dan APIP dengan format  lama yang masih bapak /ibu miliki,  masa berlakunya akan habis pada Desember 2012, dan  terhitung sejak Januari 2013  harus sudah menggunakan format APIU  &  APIP yang terbaru.
Jika masih menggunakan format lama, maka proses impor tidak dapat dilakukan.  Untuk itu kami menghimbau agar perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2012.
Kami akan membantu anda semaksimal mungkin.

Jumat, 01 Februari 2013

Izin Impor Sementara

 Izin Impor Sementara
Waktu Proses: 10 hari kerja

 Persyaratan

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur);
  • Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
  • Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)
Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

IP - Importir Produsen

IP - Importir Produsen

Waktu Proses: 10 hari kerja

 Pengurusan Dokumen

  1. IP Tekstil
  2. IP Prekursor Non Pharmasi
  3. IP Gula – Kristal Rafinasi
  4. IP Plastik
  5. IP Garam Iodisasi
  6. IP Pelumas
  7. IP Nitrocellulose (NC)
  8. IP Bahan Berbahaya (B2)
  9. IP BPO – Non Metil Bromida
  10. IP Limbah Non B3 – Kertas
  11. IP BPO – Metil Bromida
  12. IP Garam Non Iodisasi
  13. IP Limbah Non B3 – Kaca
  14. IP Limbah Non B3 – Skrap Karet
  15. IP Limbah Non B3 – Skrap Logam
  16. IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
  17. IP Gula – Kristal Mentah
  18. IP Etilena
  19. IP Beras – Bahan Baku Industri
  20. IP Limbah Non B3 – Plastik
  21. IP Limbah Non B3 – Potongan Kain
  22. IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
  23. IP Besi atau Baja Kontraktor KS

 Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen);
  6. NPIK untuk komoditi tertentu
  7. Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri;
  8. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  9. Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor;
  10. Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
  11. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
  12. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  13. Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
  14. Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;

 Dasar Hukum

 IP Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ;
  • Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk
 IP Prekursor Non Pharmasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor
 IP Gula - Kristal Rafinasi
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
 IP Plastik
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
 IP Garam lodisasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
 IP Pelumas 
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas
 IP Nitrocellulose (NC)
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
 IP Bahan Berbahaya (B2)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
 IP BPO - Non Metil Bromida
  • IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP BPO - Metil Bromida
  • Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
  • Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan
  • Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
 IP Garam Non lodisasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
 IP Limbah Non B3 - Kaca
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Skrap Karet
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Skrap Logam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997
 IP Gula - Kristal Mental 
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
 IP Etilena
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
 IP Beras - Bahan Baku Industri
  • Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
 IP Limbah Non B3 - Plastik
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Potongan Kain
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja
 IP Besi atau Baja Kontraktor KKS
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja

Izin Usaha PPJK

Izin Usaha PPJK
Waktu Proses : 14 hari kerja

 Pengurusan Dokumen

 Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Akte Perusahaan
  3. SPT PPh tahun terakhir
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:
Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan

 Dasar Hukum :

  1. UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.
  2. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Kamis, 31 Januari 2013

Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2)

 Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2)

Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 (spoot)

 Pengurusan Dokumen

  1. Idem dengan KITAS 1
  2. Rekom Kanwil

 Persyaratan

  1. Paspor, Kitas
  2. Copy Dokumen
  3. Family Register
  4. Pasphoto background merah

Yayasan

Yayasan

Waktu Proses: 25 hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Pesan Nama di Kementrian Hukum dan Ham
  2. Akta Pendirian
  3. NPWP Yayasan
  4. SK Menkum Ham

 Persyaratan :

  1. KTP pendiri
  2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
  3. NPWP calon ketua Yayasan.
  4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan
  5. Bukti modal/ Aset untuk Yayasan
  6. Domisili perusahaan Yayasan ( setelah akta dibuat)
  7. NPWP yayasan ( setelah akta dibuat)

 Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentaYayasan

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

 Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Waktu Proses : 10 hari kerja

 Persyaratan :

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur).

 Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Rabu, 30 Januari 2013

EVENT ORGANIZER

Event Organizer Saatnya PMG menjawab permintaan klien untuk jasa “One – Stop Services”, termasuk layanan EO lengkap : Ground Breaking Ceremony Soft and Grand Opening Company / Factory Company Gathering Event Security Services Multi Media Consultant Live Streaming Event and Broadcasting Multi Media Broadcasting Web TV Event Out bond Convention , Seminar, Work shop Exhibition Wedding Music Concert

CV. Commanditaire Vennootschap

CV. Commanditaire Vennootschap Waktu Proses: 25 hari kerja Pengurusan Dokumen : Akte Notaris/Pendirian Perusahaan. Domisili Usaha. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan. Legalisir Pengadilan. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan) Persyaratan : Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang). Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna). Surat Pengantar R T dan RW

KANTOR PERWAKILAN ASING

Kantor Perwakilan Asing A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - BKPM Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya; Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment); Power of Attorney / Surat Kuasa; Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office; Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain. Dasar Hukum : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) - Kementerian Perdagangan Waktu Proses: 30 hari kerja *) Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : *) Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan; Letter of Statement oleh Holding Company; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat; Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Curriculum Vitae Kepala Perwakilan Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. *) CATATAN: Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia; Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan. C. Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing - Kementrian Pekerjaan Umum Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta; Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi Curriculum Vitae Kepala Perwakilan; Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung Dasar Hukum : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Selasa, 08 Januari 2013

Izin Ekspor

ET - Intan Kasar ET - Prekursor ET - Kopi ET - Rotan ET - Timah Batangan - B3 ET - Timah Batangan - Kontrak Karya ETPIK PE - inti kelapa Sawit PE - Nener PE - Pelumas

Senin, 07 Januari 2013

Izin Impor Barang

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas Waktu Proses : 10 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Izin Teknis

Izin Teknis SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan SIUJPT - Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi SIUJK - Surat Izin Usaha Jasa Koonstruksi IZIN USAHA PPJK - Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan IZIN KURSUS IZIN RESTORAN / RUMAH MAKAN IZIN KLINIK KESEHATAN DAN LAIN LAIN

Izin Prinsip

Izin Prinsip PMA Pendirian Perubahan Izin Usaha Izin Usaha di Luar Kawasan Industri Izin Usaha berlokasi di dalam Kawasan Industri Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Izin Perluasan Kantor Perwakilan Asing Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – Kementerian Perdagangan Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum PT. Swasta Nasional CV. Commanditaire Vennootschap Yayasan Koperasi

Minggu, 06 Januari 2013

Pengaturan Baru Yayasan

PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I selanjutnya telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I selanjutnya telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain isinya adalah : 1. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perubahaan anggaran dasar yayasan, harus disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak akta Yayasan di tanda-tangani. 2. Persyaratan permohonan pengesahan status badan hukum yayasan, persetujuan, pemberitahuan perubahaan anggaran dasar, dan perubahan data yayasan adalah sebagai berikut : a. Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan, dengan melampirkan : -Salinan akta pendirian Yayasan. -Fotocopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Notaris. -Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan (domisili) dan diketahui Lurah atau kepala desa setempat. -Bukti setoran bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untu mendirikan Yayasan. -Surat Pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut. -Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya pengesahan status badan hukum Yayasan sebesar Rp. 100.000 serta bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBN RI). b. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar Yayasan dengan melampirkan : Salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan. Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris. Bukti pembayaran PNBP sebesar Rp. 100.000.- Bukti pembayaran biaya pengumuman dalam TBN RI. c. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan dimumkan dalam TBNRI, dengan melampirkan : Salinan akta perubahan anggaran Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris. Bukti pembayaran PNBP sebesar Rp. 100.000.- Bukti pembayaran biaya pengumuman dalam TBN RI. Selain persyaratan tersebut diatas (NPWP, PNBP dan TBN RI), untuk Yayasan yang mengubah domisilinya harus melampirkan surat Pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditanda tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/kepala desa setempat. -Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam waktu 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp.20.000.000.000.- (duapuluh miliar rupiah) atau lebih, harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. d. Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan terserbut. 3. Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008, Departemen Hukum dan HAM RI hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan No. 16 Tahun 2001, yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 UU tersebut. 4. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar dengan melampirkan : a. salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan. b. TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri dan ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait. c. Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris. d. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda-tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. e. Neraca Yayasan yang ditanda-tangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan Publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian. f. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU Yayasan. g. Bukti transfer pembayaran PNBP dari bank berkaitan dengan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan sebesar Rp.100.000.- dan bukti penyetoran biaya pengumuman dalam TBNRI. -Dengan adanya persyaratan dan ketentuan tersebut diatas, pendirian anggaran dasar Yayasan serta perubahannya sekarang ini tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kiranya hal ini dimaksudkan untuk mencegah pendirian Yayasan yang selama ini didirikan untuk tujuan-tujuan serta kepentingan pihak-pihak tertentu dan bukan tujuan sosial sebagaimana tujuan yang seharusnya. R

Sabtu, 05 Januari 2013

Perseroan Terbatas

Mengapa untuk melangsungkan bisnis perlu badan hukum ? Karena di dalam bisnis ada banyak transaksi yang terkait dengan hukum, dan untuk mengajukan tender tentu sebuah perusahaan perlu memiliki bendera yang berbadan hukum. Perseroan Terbatas adalah pilihan badan hukum yang memiliki karakteristik istimewa dibanding bentuk badan usaha yang lain, yakni : Nama Perusahaan yang Khusus, tidak sama dengan perusahaan lain Pemisahan kekayaan yang jelas antara perusahaan dan kekayaan para perseronya ( pribadi ) Keputusan tertinggi berada di tangan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) Permodalan yang jelas tertera dalam Akta Pendirian Perusahaan: Modal Dasar, Modal Ditempatkan , Modal Disetor Pemegang saham minimal harus 2 , boleh perorangan , ataupun badan usaha Pengurus terdiri yang teridiri dari Dewan Direksi dan Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan RUPS Setiap peruabahan anggaran dasar harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan pada Menteri. Perusahaan bisa go publik / terbuka. Maka di belakang nama perusahaan ditambahkan huruf “tbk”

Jumat, 04 Januari 2013

Tentang VTT-Visa Tinggal Terbatas

Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.