Selamat Datang di Blog Kami, Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Anda.

PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan internasional dalam hal pengurusan dokumen perusahaan dan fasilitas perusahaan , investasi asing dan investasi dalam negeri , dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis dan management, jasa ekspor-inpor, werehouse, land transportation, dan air, cargo project.

Senin, 18 Februari 2013

BIRO JASA PENGURUSAN KITAS -??- PT.PELANGI MEGA GEMILANG

PENGERTIAN KITAS

Jasa Pengurusan Kitas adalah salah satu layanan dari PMG.
Sedangkan KITAS adalah Keterangan Ijin Tinggal Sementara untuk Tenaga Kerja Asing.
untuk tenaga kerja asing yang ada di indonesia.
Mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit.

Kamis, 14 Februari 2013

Jasa Pengurusan Perizinan Di Bali - Layanan Baru Dari PT.Pelangi Mega Gemilang

Karena banyaknya permintaan pengurusan jasa perizinan di Bali dari client kami baik lokal maupun asing 
oleh karenanya untuk lebih dapat maksimal melayani client kami , kini kami hadir di Bali :
  • - Area Bandung
  • - Area Denpasar
  • - Area Gianyar

Rabu, 13 Februari 2013

Jasa Perizinan Di Bali - Layanan Baru dari Pmg

header-object
Biro Jasa Perizinan Di Bali merupakan layanan baru dari PT.Pelangi Mega Gemilang . Dimana pmg yang kantor utamanya ada di Jakarta sekarang  telah membuka kantor cabang di Bali ,

Kamis, 07 Februari 2013

Pengumuman Tentang Perubahan APIU dan APIP

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN APIU & APIP

Para Klien Yang Budiman….
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan  No 27 M-DAG-PER-5-2012 tentang APIU dan APIP sejak Juli 2012.  Maka dengan ini kami beritahukan bahwa APIU dan APIP dengan format  lama yang masih bapak /ibu miliki,  masa berlakunya akan habis pada Desember 2012, dan  terhitung sejak Januari 2013  harus sudah menggunakan format APIU  &  APIP yang terbaru.
Jika masih menggunakan format lama, maka proses impor tidak dapat dilakukan.  Untuk itu kami menghimbau agar perusahaan bapak/ibu segera melakukan perubahan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2012.
Kami akan membantu anda semaksimal mungkin.

Jumat, 01 Februari 2013

Izin Impor Sementara

 Izin Impor Sementara
Waktu Proses: 10 hari kerja

 Persyaratan

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur);
  • Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
  • Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)
Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

IP - Importir Produsen

IP - Importir Produsen

Waktu Proses: 10 hari kerja

 Pengurusan Dokumen

  1. IP Tekstil
  2. IP Prekursor Non Pharmasi
  3. IP Gula – Kristal Rafinasi
  4. IP Plastik
  5. IP Garam Iodisasi
  6. IP Pelumas
  7. IP Nitrocellulose (NC)
  8. IP Bahan Berbahaya (B2)
  9. IP BPO – Non Metil Bromida
  10. IP Limbah Non B3 – Kertas
  11. IP BPO – Metil Bromida
  12. IP Garam Non Iodisasi
  13. IP Limbah Non B3 – Kaca
  14. IP Limbah Non B3 – Skrap Karet
  15. IP Limbah Non B3 – Skrap Logam
  16. IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
  17. IP Gula – Kristal Mentah
  18. IP Etilena
  19. IP Beras – Bahan Baku Industri
  20. IP Limbah Non B3 – Plastik
  21. IP Limbah Non B3 – Potongan Kain
  22. IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
  23. IP Besi atau Baja Kontraktor KS

 Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen);
  6. NPIK untuk komoditi tertentu
  7. Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri;
  8. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  9. Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor;
  10. Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
  11. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
  12. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  13. Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
  14. Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;

 Dasar Hukum

 IP Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ;
  • Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk
 IP Prekursor Non Pharmasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor
 IP Gula - Kristal Rafinasi
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
 IP Plastik
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
 IP Garam lodisasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
 IP Pelumas 
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas
 IP Nitrocellulose (NC)
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
 IP Bahan Berbahaya (B2)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
 IP BPO - Non Metil Bromida
  • IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP BPO - Metil Bromida
  • Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
  • Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan
  • Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
 IP Garam Non lodisasi
  • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
 IP Limbah Non B3 - Kaca
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Skrap Karet
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Skrap Logam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997
 IP Gula - Kristal Mental 
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
 IP Etilena
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
 IP Beras - Bahan Baku Industri
  • Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
 IP Limbah Non B3 - Plastik
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Limbah Non B3 - Potongan Kain
  • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
 IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja
 IP Besi atau Baja Kontraktor KKS
  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja

Izin Usaha PPJK

Izin Usaha PPJK
Waktu Proses : 14 hari kerja

 Pengurusan Dokumen

 Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Akte Perusahaan
  3. SPT PPh tahun terakhir
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:
Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan

 Dasar Hukum :

  1. UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.
  2. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.