Kamis, 31 Januari 2013

Yayasan

Yayasan

Waktu Proses: 25 hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Pesan Nama di Kementrian Hukum dan Ham
  2. Akta Pendirian
  3. NPWP Yayasan
  4. SK Menkum Ham

 Persyaratan :

  1. KTP pendiri
  2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
  3. NPWP calon ketua Yayasan.
  4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan
  5. Bukti modal/ Aset untuk Yayasan
  6. Domisili perusahaan Yayasan ( setelah akta dibuat)
  7. NPWP yayasan ( setelah akta dibuat)

 Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentaYayasan

0 komentar:

Posting Komentar