Rabu, 30 Januari 2013

KANTOR PERWAKILAN ASING

Kantor Perwakilan Asing A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - BKPM Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya; Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment); Power of Attorney / Surat Kuasa; Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office; Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain. Dasar Hukum : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) - Kementerian Perdagangan Waktu Proses: 30 hari kerja *) Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : *) Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan; Letter of Statement oleh Holding Company; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat; Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Curriculum Vitae Kepala Perwakilan Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. *) CATATAN: Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia; Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan. C. Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing - Kementrian Pekerjaan Umum Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta; Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi Curriculum Vitae Kepala Perwakilan; Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung Dasar Hukum : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

1 komentar:

  1. Salam,
    Disini saya akan menawarkan ruang perkantoran didaerah mega kuningan tepatnya di Bellagio Residence dengan luas 273 m2 dan kondisi furnished,
    Dan tanah seluas 3200 m2 dengan bangunan 3 lantai dan halaman 1700 m2, lokasi di jl. Sunset Road Seminyak Bali, Bagi yang berminat bisa menghubungi 08118607062 ( Endah Kaniasari )

    Terima kasih

    BalasHapus