Kamis, 31 Januari 2013

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

 Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Waktu Proses : 10 hari kerja

 Persyaratan :

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur).

 Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

0 komentar:

Posting Komentar