Jumat, 01 Februari 2013

Izin Impor Sementara

 Izin Impor Sementara
Waktu Proses: 10 hari kerja

 Persyaratan

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur);
  • Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
  • Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)
Dasar Hukum:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara

0 komentar:

Posting Komentar