Izin Impor Sementara
Waktu Proses: 10 hari kerja
Persyaratan
- Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
- SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
- SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
- Keterangan Domisili Perusahaan;
- NPWP Perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
- Daftar Mesin dengan nomer HS;
- Proforma Invoice;
- Proforma Packing List;
- Spesifikasi Teknis (Brosur);
- Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
- Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara
0 komentar:
Posting Komentar