Bagi orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak
akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru,
yakni : Bila orang asing tersebut masih berada di Indonesia, maka
dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu. Jika dia masih
berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT, karena sejak
peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk
segitiga) yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan menjadi syarat
mutlak untuk pengajuan Visa Tinggal Terbatas.
0 komentar:
Posting Komentar