Selamat Datang di Blog Kami, Semoga Dapat Bermanfaat Untuk Anda.

PMG adalah perusahaan yang menyediakan multi layanan yang khusus didirikan untuk membantu perusahaan lokal dan internasional dalam hal pengurusan dokumen perusahaan dan fasilitas perusahaan , investasi asing dan investasi dalam negeri , dokumen perizinan tenaga kerja asing, konsultan bisnis dan management, jasa ekspor-inpor, werehouse, land transportation, dan air, cargo project.

Kamis, 31 Januari 2013

Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2)

 Kitas Perpanjangan I ( Kitas ke-2)

Waktu Proses : 25-35 hari ( normal ) 15-25 (spoot)

 Pengurusan Dokumen

  1. Idem dengan KITAS 1
  2. Rekom Kanwil

 Persyaratan

  1. Paspor, Kitas
  2. Copy Dokumen
  3. Family Register
  4. Pasphoto background merah

Yayasan

Yayasan

Waktu Proses: 25 hari kerja

 Pengurusan Dokumen :

  1. Pesan Nama di Kementrian Hukum dan Ham
  2. Akta Pendirian
  3. NPWP Yayasan
  4. SK Menkum Ham

 Persyaratan :

  1. KTP pendiri
  2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
  3. NPWP calon ketua Yayasan.
  4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan
  5. Bukti modal/ Aset untuk Yayasan
  6. Domisili perusahaan Yayasan ( setelah akta dibuat)
  7. NPWP yayasan ( setelah akta dibuat)

 Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentaYayasan

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

 Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Waktu Proses : 10 hari kerja

 Persyaratan :

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur).

 Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Rabu, 30 Januari 2013

EVENT ORGANIZER

Event Organizer Saatnya PMG menjawab permintaan klien untuk jasa “One – Stop Services”, termasuk layanan EO lengkap : Ground Breaking Ceremony Soft and Grand Opening Company / Factory Company Gathering Event Security Services Multi Media Consultant Live Streaming Event and Broadcasting Multi Media Broadcasting Web TV Event Out bond Convention , Seminar, Work shop Exhibition Wedding Music Concert

CV. Commanditaire Vennootschap

CV. Commanditaire Vennootschap Waktu Proses: 25 hari kerja Pengurusan Dokumen : Akte Notaris/Pendirian Perusahaan. Domisili Usaha. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan. Legalisir Pengadilan. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan) Persyaratan : Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang). Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna). Surat Pengantar R T dan RW

KANTOR PERWAKILAN ASING

Kantor Perwakilan Asing A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) - BKPM Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya; Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment); Power of Attorney / Surat Kuasa; Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office; Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain. Dasar Hukum : Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) - Kementerian Perdagangan Waktu Proses: 30 hari kerja *) Surat Sementara Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : *) Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan; Letter of Statement oleh Holding Company; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat; Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Membayar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Curriculum Vitae Kepala Perwakilan Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. *) CATATAN: Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia; Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA); Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan. C. Perijinan Perwakilan Bdan Usaha Jasa Konstruksi Asing - Kementrian Pekerjaan Umum Waktu Proses: 30 hari kerja Pengurusan Dokumen : Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan : Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat; Letter of Intent; Letter of Appointment; Letter of Statement; Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta; Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi Curriculum Vitae Kepala Perwakilan; Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA); Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI); Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung Dasar Hukum : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.

Selasa, 08 Januari 2013

Izin Ekspor

ET - Intan Kasar ET - Prekursor ET - Kopi ET - Rotan ET - Timah Batangan - B3 ET - Timah Batangan - Kontrak Karya ETPIK PE - inti kelapa Sawit PE - Nener PE - Pelumas

Senin, 07 Januari 2013

Izin Impor Barang

Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas Waktu Proses : 10 hari kerja Persyaratan : Akta Pendirian Perush dan Perubahannya; SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM; SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya; Keterangan Domisili Perusahaan; NPWP Perusahaan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Daftar Mesin dengan nomer HS; Proforma Invoice; Proforma Packing List; Spesifikasi Teknis (Brosur). Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

Izin Teknis

Izin Teknis SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan SIUJPT - Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi SIUJK - Surat Izin Usaha Jasa Koonstruksi IZIN USAHA PPJK - Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan IZIN KURSUS IZIN RESTORAN / RUMAH MAKAN IZIN KLINIK KESEHATAN DAN LAIN LAIN

Izin Prinsip

Izin Prinsip PMA Pendirian Perubahan Izin Usaha Izin Usaha di Luar Kawasan Industri Izin Usaha berlokasi di dalam Kawasan Industri Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger) Izin Perluasan Kantor Perwakilan Asing Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – Kementerian Perdagangan Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum PT. Swasta Nasional CV. Commanditaire Vennootschap Yayasan Koperasi

Minggu, 06 Januari 2013

Pengaturan Baru Yayasan

PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I selanjutnya telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain PENGUMUMAN DIRJEN AHU TENTANG YAYASAN Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan terhitung sejak tanggal 23 September 2008, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I selanjutnya telah mengeluarkan suatu pengumuman yang merupakan Petunjuk Teknis atas PP No. 63 Tahun 2008 tersebut yang antara lain isinya adalah : 1. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perubahaan anggaran dasar yayasan, harus disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak akta Yayasan di tanda-tangani. 2. Persyaratan permohonan pengesahan status badan hukum yayasan, persetujuan, pemberitahuan perubahaan anggaran dasar, dan perubahan data yayasan adalah sebagai berikut : a. Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan untuk memperoleh status badan hukum Yayasan diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh pendiri atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta pendirian Yayasan, dengan melampirkan : -Salinan akta pendirian Yayasan. -Fotocopi NPWP yang telah dilegalisir oleh Notaris. -Surat Pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan (domisili) dan diketahui Lurah atau kepala desa setempat. -Bukti setoran bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untu mendirikan Yayasan. -Surat Pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut. -Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebagai biaya pengesahan status badan hukum Yayasan sebesar Rp. 100.000 serta bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (TBN RI). b. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan mengenai nama dan kegiatan Yayasan diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar Yayasan dengan melampirkan : Salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan. Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris. Bukti pembayaran PNBP sebesar Rp. 100.000.- Bukti pembayaran biaya pengumuman dalam TBN RI. c. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan, disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan dimumkan dalam TBNRI, dengan melampirkan : Salinan akta perubahan anggaran Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris. Bukti pembayaran PNBP sebesar Rp. 100.000.- Bukti pembayaran biaya pengumuman dalam TBN RI. Selain persyaratan tersebut diatas (NPWP, PNBP dan TBN RI), untuk Yayasan yang mengubah domisilinya harus melampirkan surat Pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditanda tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/kepala desa setempat. -Bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam waktu 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp.20.000.000.000.- (duapuluh miliar rupiah) atau lebih, harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan. d. Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan terserbut. 3. Terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2008, Departemen Hukum dan HAM RI hanya menerima pemberitahuan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan No. 16 Tahun 2001, yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya sebelum tanggal 06 Oktober 2008 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 UU tersebut. 4. Pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan tersebut pada angka 3 disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui Notaris yang membuat akta perubahan anggaran dasar dengan melampirkan : a. salinan akta perubahan anggaran dasar Yayasan. b. TBNRI yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri dan ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait. c. Fotocopi NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris. d. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda-tangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat. e. Neraca Yayasan yang ditanda-tangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan Publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian. f. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU Yayasan. g. Bukti transfer pembayaran PNBP dari bank berkaitan dengan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan sebesar Rp.100.000.- dan bukti penyetoran biaya pengumuman dalam TBNRI. -Dengan adanya persyaratan dan ketentuan tersebut diatas, pendirian anggaran dasar Yayasan serta perubahannya sekarang ini tidak lagi sesederhana sebelumnya. Kiranya hal ini dimaksudkan untuk mencegah pendirian Yayasan yang selama ini didirikan untuk tujuan-tujuan serta kepentingan pihak-pihak tertentu dan bukan tujuan sosial sebagaimana tujuan yang seharusnya. R

Sabtu, 05 Januari 2013

Perseroan Terbatas

Mengapa untuk melangsungkan bisnis perlu badan hukum ? Karena di dalam bisnis ada banyak transaksi yang terkait dengan hukum, dan untuk mengajukan tender tentu sebuah perusahaan perlu memiliki bendera yang berbadan hukum. Perseroan Terbatas adalah pilihan badan hukum yang memiliki karakteristik istimewa dibanding bentuk badan usaha yang lain, yakni : Nama Perusahaan yang Khusus, tidak sama dengan perusahaan lain Pemisahan kekayaan yang jelas antara perusahaan dan kekayaan para perseronya ( pribadi ) Keputusan tertinggi berada di tangan RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) Permodalan yang jelas tertera dalam Akta Pendirian Perusahaan: Modal Dasar, Modal Ditempatkan , Modal Disetor Pemegang saham minimal harus 2 , boleh perorangan , ataupun badan usaha Pengurus terdiri yang teridiri dari Dewan Direksi dan Komisaris diangkat dan ditetapkan berdasarkan RUPS Setiap peruabahan anggaran dasar harus mendapatkan pengesahan atau dilaporkan pada Menteri. Perusahaan bisa go publik / terbuka. Maka di belakang nama perusahaan ditambahkan huruf “tbk”

Jumat, 04 Januari 2013

Tentang VTT-Visa Tinggal Terbatas

Bagi  orang asing yang hendak memohon Visa Tinggal Terbatas untuk dikonversi menjadi KITAS,Sejak akhir tahun 2012, pihak Dirjen Imigrasi menerapkan peraturan baru, yakni :  Bila orang asing tersebut   masih berada di Indonesia,  maka dia harus segera pergi ke luar negeri terlebih dahulu.   Jika dia masih berada di Indonesia, maka tidak bisa mengajukan VTT,    karena sejak peraturan diberlakukan, CAP KEPERGIAN ke luar negeri ( berbentuk segitiga)  yang ada pada Paspor harus dilampirkan dan  menjadi syarat mutlak  untuk pengajuan  Visa Tinggal Terbatas.